Legal Status of the Land of the Sultanate Special Region of Yogyakarta


1Himawan Wicaksono, 2Yudho Taruno Muryanto
1,2Faculty of Law Sebelas Maret University, Surakarta, Indonesia
DOI : https://doi.org/10.58806/ijirme.2023.v2i9n03

Abstract

Land within the territory of the Republic of Indonesia is one of the main natural resources and has a very strategic function in meeting the increasingly diverse needs of the state and its people. policies for managing control, ownership, and utilization of land as stipulated in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations. The Special Region of Yogyakarta, as one of the regions that has privileges in carrying out its administration, is regulated by law. One of the privileges of the Special Region of Yogyakarta is the issue of land. In the Special Region of Yogyakarta, not all Indonesian citizens can obtain property rights as stipulated in the law. It's as if the regional government is discriminating against Indonesian citizens, especially non-Indigenous Indonesian citizens. With the Instruction of the Deputy Governor of the Special Region of Yogyakarta No. K.898/I/A/1975, it has become increasingly clear in the land polemic in the Special Region of Yogyakarta that there have been discriminatory actions in the land sector.

Keywords:

Land, Legal Status, the privileges of the special region of Yogyakarta

References:


Books
1) Hardi, Dwi Rades. 2015. “Tanah Magersari di Kota Yogyakarta 1984- 2012.” Skripsi. Sleman: Universitas Gajah Mada.

2) Harsono, Boedi. [1962] 1970. Undang-Undang Pokok Agraria: Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaannja Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan.

3) Joyo Winoto, 2007. Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi dan Hukum dalam Rangka Mewujudkan Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Kuliah Umum Balai Senat Universitas Gadjah Mada Bulaksumur, 22 November 2007, Yogyakarta

4) Luthfi, Ahmad Nashih. Nazir.M., Tohari, Amin., Winda, A.W., Tristiwan, D.C., 2009. Keistimewaan Yogyakarta Yang Diingat dan Yang Dilupakan, STPN Press, Yogyakarta.

5) Maria Sumardjono, 1998. "Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara", (Pidato Pegukuan Jabatan Guru Besar Hukum Agraria pada Fakultas Hukum UGM, 14 Pebruari 1998), Program Pascasarjana UGM, Yogyakarta.

6) Ni’matul Huda, Daerah Istimewa Yogyakarta, (Bandung: Nusa Media, 2013),hlm. 221.

7) Boedi Harsono. 2003. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Universitas

8) Trisakti. hlm 3.

9) Hambali Thalib. 2009. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan; Kebijakan Alternatif

10) Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. hlm 1.

11) Adrian Sutedi. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Di Dalam Pengadaan Tanah, 2007, Yogyakarta.
Journals
1) Baharudi. (2016). Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, p.87.

2) Gangga Santi, IGA, Konflik Tanah – Tanah Eks Kerajaan di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, UNDIP, 2017.

3) Karjoko, L. (2006). Komparasi Sistem Hukum Tanah Nasional dengan Sistem Hukum Tanah Keraton Yogyakarta. Jurnal Yustitia, Edisi No. 68, Mei, pp. 58-59

4) Mulyani, Lilis. 2013. “Sektoralisme Kelembagaan: Faktor Pelanggengan Konflik Agraria.” Jurnal Ilmu Pemerintahan 4: 56-74.

5) Nurmandi, Achmad., & Annafie, Khotman. (2016). Kelembagaan Otonomi Khusus (OtSus) Dalam Mempertahankan Nilai-Nilai Kebudayaan Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol.3 (No. 2, Juni), p.305.

6) Sadono, B. (2010). Politisasi Hak Pengelolaan (HPL) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal MasalahMasalah Hukum, Vol.39, (No.4), p. 372.
Statues
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI) Tahun 1945

2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah

4) Undang Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

5) Undang Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta

6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

7) Keppres Nomor 33 Tahun 1984 Tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Sepenuhnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

8) PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

9) Rijksblad Kesultanan Nomor. 16 Tahun 1918 jo Rijksblad Pakualaman Nomor. 18 Tahun 1918.

10) Rijksblad Kesultanan Nomor 11 Tahun 1925 Jo Nomor. 2 Tahun 1932.

11) Rijksblad Kesultanan Nomor. 23 Tahun 1925.